Jumat, 07 Desember 2012
Norma menunjuk pada arti sebagai
kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu
yang penting, berguna, dan benar tersebut.
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan
untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk
mencapai nilai-nilai sosial.
Alvin L. Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu
standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Norma
sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-materi, norma manyatakan
konsepsi-konsepsi teridealisasi dari tingkah laku.
Sedangkan menurut pandangan sosiologis, norma dititikbertkan pada kekuatan dari serangkaian peraturan umum, baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai tingkah laku atau perbuatan manusia yang menurut penilaian anggota kelompok masyarakat sebagai suatu yang baik atau buruk, pantas atau tidak.
Jenis
1.
Dilihat dari sanksinya
a.
Tata cara (usage)
Merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap
pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, mencuci
tangan sebelum makan, cara memegang gelas ketika minum, dsb. Sanksi terhadap pelanggaran ini hanya berupa
celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
b.
Kebiasaan (folkways)
Merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh
masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage. Misalnya, mengucapkan salam
ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang
lebih tua, dsb. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap
sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Sanksinya dapat
berupa teguran, sindiran atau digunjingkan oleh masyarakat.
c.
Tata kelakuan (mores)
Merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran
agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelangarnya disebut penjahat.
Contoh mores antara lain : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras,
penggunaan narkotika, dan mencuri. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung
ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan itu. Tata kelakuan
sangat penting dalam masyarakat, karena mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)
Memberikan batas-batas pada tingkah laku
individu
2)
Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
3)
Menjaga solidaritas antara anggota-anggota
masyrakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapai integrasi sosial
yang kuat.
d.
Adat (customs)
Merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat
mengikat sehingga anggota yang melanggar adat istiadat akan menderita karena
sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada
masyarakat lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu
perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi tetapi
seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap
adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat.
e.
Hukum (laws)
Merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan
tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya tegas. Hukum adalah suatu
rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi
ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan agar masyarakat
tecipta suatu ketertiban dan keadilan.
2.
Dilihat dari sumbernya
a.
Norma agama, yaitu ketentuan-ketentuan hidup
bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu atau revelasi)
b. Norma
kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam
hubungan atau interaksi sosial masyarakat
c. Norma
kesusilaan, yaitu ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral,
atau filsafat hidup
d.
Norma hukum, yaitu ketentuan-ketentuan tertulis
yang bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi
Fungsi norma
sosial antara lain yaitu :
1.
Sebagai patokan atau pedoman perilaku dalam
masyarakat
2.
Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang
ada di masyarakat
3.
Sebagai standar dari berbagai kategori tingkah
laku suatu masyarakat
4.
Sebagi alat kendali atau batasan tingkah laku
Sumber
: Tim Sosiologi.
2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Yudistira
Sosiologi skematika teori dan terapan, Abdul Syani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Currently have 0 komentar: