Jumat, 07 Desember 2012

NORMA SOSIAL

Posted by Unknown | Jumat, 07 Desember 2012 | Category: |


social norms

Pengertian
Norma menunjuk pada arti sebagai kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar tersebut.  Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Alvin L. Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Norma sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-materi, norma manyatakan konsepsi-konsepsi teridealisasi dari tingkah laku.

Sedangkan menurut pandangan sosiologis, norma dititikbertkan pada kekuatan dari serangkaian peraturan umum, baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai tingkah laku atau perbuatan manusia yang menurut penilaian anggota kelompok masyarakat sebagai suatu yang baik atau buruk, pantas atau tidak.
Jenis
1.         Dilihat dari sanksinya
a.       Tata cara (usage)
Merupakan norma yang menunjuk  kepada satu bentuk perbuatan  dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, mencuci tangan sebelum makan, cara memegang gelas ketika minum, dsb.  Sanksi terhadap pelanggaran ini hanya berupa celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
b.      Kebiasaan (folkways)
Merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage. Misalnya, mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, dsb. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau digunjingkan oleh masyarakat.
c.       Tata kelakuan (mores)
Merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelangarnya disebut penjahat. Contoh mores antara lain : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika, dan mencuri. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan itu. Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)      Memberikan batas-batas pada tingkah laku individu
2)      Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
3)      Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyrakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapai integrasi sosial yang kuat.
d.      Adat (customs)
Merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat.
e.      Hukum (laws)
Merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya tegas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan agar masyarakat tecipta suatu ketertiban dan keadilan.
2.         Dilihat dari sumbernya
a.       Norma agama, yaitu ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu atau revelasi)
b.      Norma kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial masyarakat
c.       Norma kesusilaan, yaitu ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup
d.      Norma hukum, yaitu ketentuan-ketentuan tertulis yang bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi
Fungsi norma sosial antara lain yaitu :
1.         Sebagai patokan atau pedoman perilaku dalam masyarakat
2.         Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat
3.         Sebagai standar dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat
4.         Sebagi alat kendali atau batasan tingkah laku
         
 Sumber :  Tim Sosiologi. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Yudistira
                       Sosiologi skematika teori dan terapan, Abdul Syani

Currently have 0 komentar:


Leave a Reply